Begini Penjelasan Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan yang Mundur dari Saksi Kasus Korupsi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 26 Mei 2023 12:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ke-6. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 saksi.
Mereka adalah M Sodik dari Komisi Informasi, kontraktor Subhan Evendy, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafid, Januar Perdana, dan M. Ridwan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Istri Terdakwa, Ayu Khoirunita.
BACA JUGA:
Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Namun, saksi Ayu Khoirunita mengundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Yang mulia, saya mengajukan memundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga," ungkap Ayu Khoirunita di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Atas pemintaan saksi Ayu Khoirunita, Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta pertimbangan kepada JPU dan penasihat hukum (PH). JPU KPK sebenarnya membutukan kesaksian dari saksi Ayu Khoirunita yang dianggap penting.
"Sebenarnya saksi Ayu dibutuhkan atas keterangannya karena ada keterangan yang berhubungan dengan terdakwa," ucap KPU Rikhie kepada Majelis Hakim.
Sedangkan Fahri, penasihat hukum terdakwa, mengaku keberatan atas permintaan JPU KPK agar saksi tetap dihadirkan. Ia meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan saksi untuk mundur.
"Keberatan yang mulia atas permintaan untuk terus menjadi saksi," ujar penasihat hukum.
Setelah Ketua Majelis Hakim Darwanto berembuk dengan hakim anggota, akhirnya mengembalikan pada saksi Ayu Khoirunita, apakah tetap mau menjadi saksi atau tetap mengundurkan diri.
"Saran majelis, menyerahkan sepenuhnya kepada saksi," jelas Majelis Hakim Darwanto,
Sesuai dengan permintaan awal, Ayu Khoirunita akhirnya tetap mengundurkan diri sebagai saksi karena masih ada hubungan keluarga alias istri dari terdakwa Abdul Latif Amin Imron. (uzi/ns)