Satgas Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada Sejumlah Pasar di Bangkalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 18 Mei 2023 20:31 WIB
“Kali ini kegiatan kami fokuskan di wilayah Pasar Patemon. Hasilnya, tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya, Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7, SDM, Luffman, Ayla, Granmax, HJS, Luffman,Ys Pro mild,Tali Jaya,dan Turbo,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.
“Selain memberikan surat peringatan bagi pedagang yang menjual rokok illegal. Dalam kesempatan ini kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang, karena pelanggaran rokok ilegal ini sesuai melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Jika ditemukan melanggar bisa terancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” pungkasnya.
Tak sendiri, Bea Cukai Madura turut menggandeng tim satgas yang terdiri dari Satpol PP, Sekdakab Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan dan Bea dan Cukai Madura. (uzi/mar)