Satgas Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada Sejumlah Pasar di Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satgas Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada Sejumlah Pasar di Bangkalan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 18 Mei 2023 20:31 WIB

Satgas Bea Cukai saat menggelar operasi pada sejumlah pasar di Bangkalan.

“Kali ini kegiatan kami fokuskan di wilayah Pasar Patemon. Hasilnya, tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya, Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7, SDM, Luffman, Ayla, Granmax, HJS, Luffman,Ys Pro mild,Tali Jaya,dan Turbo,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.

“Selain memberikan surat peringatan bagi pedagang yang menjual rokok illegal. Dalam kesempatan ini kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang, karena pelanggaran rokok ilegal ini sesuai melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Jika ditemukan melanggar bisa terancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” pungkasnya.

Tak sendiri, Bea Cukai Madura turut menggandeng tim satgas yang terdiri dari Satpol PP, Sekdakab , Kejaksaan Negeri , Kodim 0829 , Polres dan Bea dan Cukai Madura. (uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video