Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset Berharga Milik Crazy Rich Tulungagung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset Berharga Milik Crazy Rich Tulungagung

Editor: Siswanto
Wartawan: Feri Wahyudi
Jumat, 31 Maret 2023 18:15 WIB

Ilustrasi

"Tiga aset yang disita, dua tanah dan bangunannya dan satu bidang tanah," katanya, Jumat (31/3/2023).

Ia mengatakan, Candra Bayu Mardika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau statusnya atas nama Candra Bayu ini sudah tersangka," katanya

Menurutnya, pelaku dijatuhi sanksi hukuman dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, serta pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang TPPU.

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," jelasnya. (fer/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video