Kemenag Sampang Tegaskan Tidak Ada Penahanan Dana BOS untuk Madrasah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemenag Sampang Tegaskan Tidak Ada Penahanan Dana BOS untuk Madrasah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 29 Maret 2023 19:55 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kemenag angkat bicara soal dugaan penahanan bantuan dana operasional sekolah (BOS) untuk madrasah. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag , Wahyu Hidayat, memastikan hal tersebut.

"Informasi yang disampaikan oleh narasumber di berita kemarin itu salah. Beberapa dugaan tersebut ternyata tidak benar dan terjadi dikarenakan adanya miskomunikasi," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, madrasah dapat mencairkan dana BOS secara utuh apabila sudah memenuhi syarat, artinya sudah menyetorkan LPJ tahun anggaran 2022.

"Dana BOS itu bisa cair secara keseluruhan apabila sudah memenuhi syarat. Dalam hal ini tidak lepas dari mencetak bukti upload dan usulan pencairan, tetapi bagi madrasah yang belum memenuhi syarat, Kemenag memberikan opsi mencairkan dana BOS hanya 50 persen saja," paparnya.

Tidak hanya itu, Wahyu juga menerangkan terkait pemesanan buku. Menurut dia, buku merupakan suatu program pemerintah yang secara nasional akan diterapkan di tahun 2024 dalam program kurikulum merdeka sesuai dengan aturan.

"Bagi madrasah yang tidak menjadi piloting kurikulum merdeka bisa melakukan bimtek atau pembelajaran dengan secara mandiri, dan program ini didukung oleh perangkat pembelajaran, salah satunya adalah buku, untuk buku sendiri diatur dalam juknis BOS. Pemesanan buku ini secara online, berarti interaksinya antara madrasah dengan penyedia," ungkapnya.

Secara tegas, ia mengatakan tidak ada kongkalikong antara Kemenag dengan Bank Mandiri KCP . Sebab, semuanya sesuai dengan juknis dan ketentuan. Bahkan, Kemenag memberi opsi bagus untuk madrasah yang belum menyetorkan LPJ-nya, karena dikhawatirkan dana BOS sedang dibutuhkan.

"Opsi itu ada minat ada juga yang tidak minat. Namun kalau kongkalikong jelas tidak ada, dana BOS itu tidak ada bunga, Bank pun tidak akan menerima sisa profit dan keuntungan, apalagi jenis rekening BOS itu adalah rekening non bunga dan tidak ada pajak," tuturnya.

Awal Januari 2023 kemarin, kata Wahyu, Kemenag sudah mengimbau seluruh kepala madrasah untuk segera menyampaikan LPJ BOS tahap kedua tahun anggaran 2022 secara online atau offline. Kemenag memiliki tupoksi untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

"Bentuk dari monitoring itu adalah melihat LPJ selain beberapa database dan perangkat atau sistem yang akan kita terapkan," ucapnya.

Dana BOS oleh Kemenag selalu diawasi oleh pengawas di beberapa Kecamatan. Pengawas memiliki hak untuk melakukan monitoring secara langsung kepada madrasah baik dari sisi penggunaan dana.

"Tim pengawas ini ada dua, dari Kecamatan dan Kabupaten. Kalau tim pengawas Kecamatan menemukan penyalahgunaan dana BOS maka tim Kabupaten akan melakukan pengamatan secara langsung di madrasah," pungkasnya. (tam/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video