Pegawai PPPK Jateng akan Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 15 Maret 2023 22:15 WIB
SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Jawa Tengah akan mendapatkan uang pensiun. Kebijakan ini akan ditetapkan per Juli 2023 mendatang.
Wisnu Zaroh selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kerja sama dengan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara (TASPEN) untuk membahas tabungan masa tua bagi PPPK.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
Uang pensiun akan diberikan ke PPPK Pemprov Jateng yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal ini dipotong dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang didapat masing-masing PPPK.
"PPPK satu tahun, diangkat menjadi fungsional mendapat tunjangan fungsional. Nanti mulai Juli 2023 sudah ada premi dari Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) nya, baik guru ataupun nonguru", tutur Wisnu.