Polresta Malang Kota Ungkap 2 Kasus Kriminal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Malang Kota Ungkap 2 Kasus Kriminal

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 21 Februari 2023 16:09 WIB

Polresta Malang Kota saat gelar konferensi pers terkait kasus kriminal.

Menjadi korban penjabretan dengan pelaku jambret berjumlah 4 orang, salah seorang pelaku MY (44) asal Pakis Kabupaten berhasil ditangkap, sedangkan 3 orang masih DPO.

“Korban yang berjalan sendirian di jambret oleh MY di jalan Jombang gang 3, sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, korban berteriak minta tolong warga dan pelaku berhasil kabur” ungkap kapolsek klojen

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke , beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berusaha menjual kalung hasil jambret.

“Setelah dilakukan penyelidikan melalui cctv daerah sekitar, kami berhasil identifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mau menjual perhiaasan” ucap Kalolsek di depan awak media

Sementara 3 orang pelaku masih dilakukan pengejaran, dan mudah-mudahan segera kami tangkap karena sudah teridentifikasi.

Barang bukti yang didapatkan dan diamankan adalah sebuah celurit yang digunakan pelaku dan kalung emas serta surat kwitansi pembelian kalung emas milik korban. Pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika bepergian keluar rumah. Karena bisa mengundang kejahatan”ujar beliau" pungkasnya (dad/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video