Sodomi Pelajar, Oknum ASN di Sampang Dijebloskan ke Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Senin, 20 Februari 2023 16:52 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus seorang guru berstatus ASN dengan inisial AF yang diduga menyodomi salah satu siswa di SMKN 1 Sampang pada 27 September 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, terduga pelaku dijebloskan ke Mapolres Sampang.
"Ya betul, terduga pelaku sejak Kamis kemarin sudah ditahan di Polres Sampang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, kepada BANGSAONLINE.com, Senin, (20/2/2023).
BACA JUGA:
Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Ia menambahkan, tindakan oknum ASN tersebut dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejak peristiwa itu mencuat.
"Laporan ini terus dikembangkan oleh Polres Sampang mulai dari beberapa tahapan, hingga penahanan terduga," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Sampang, Budi Sulistyo, telah melaporkan ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang untuk ditangani. Sebab, tindakan asusila yang telah dilakukan salah satu oknum tenaga pendidik ini merusak citra sekolah.
"Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Cabdin disertai dengan berita acara yang kami buat. Dalam laporan itu kami buat dengan jelas karena oknum guru itu mencoreng nama baik sekolah," ungkapnya.
Ia menyebut, insiden memalukan itu diketahui setelah ada laporan dari tenaga pendidik lainnya. Saat itu juga, Budi memanggil oknum yang diduga melakukan sodomi beserta korbannya.
"Saat kami menerima laporan dari salah satu guru, pada saat itu juga kami langsung membuat laporan kepada Cabang Dinas Provinsi Jatim," ungkapnya. (tam/mar)