Sodomi Pelajar, Oknum ASN di Sampang Dijebloskan ke Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Senin, 20 Februari 2023 16:52 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus seorang guru berstatus ASN dengan inisial AF yang diduga menyodomi salah satu siswa di SMKN 1 Sampang pada 27 September 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, terduga pelaku dijebloskan ke Mapolres Sampang.
"Ya betul, terduga pelaku sejak Kamis kemarin sudah ditahan di Polres Sampang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, kepada BANGSAONLINE.com, Senin, (20/2/2023).
BACA JUGA:
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Ia menambahkan, tindakan oknum ASN tersebut dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejak peristiwa itu mencuat.
"Laporan ini terus dikembangkan oleh Polres Sampang mulai dari beberapa tahapan, hingga penahanan terduga," tuturnya.