117 Hektare Tanah di Kawasan Hehutanan Kabupaten Pasuruan akan Diberikan kepada Masyarakat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

117 Hektare Tanah di Kawasan Hehutanan Kabupaten Pasuruan akan Diberikan kepada Masyarakat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 13 Februari 2023 15:31 WIB

Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur saat rapat dengan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Yang mengajukan adalah pemkab dan pengelolaan asat tersebut adalah pemkab," jelasnya.

Terpisah, Kasubbag , Sukardi, yang ikut dalam rapat kerja menjelaskan bila tanah yang dikuasai oleh warga bisa diajukan permohonan sertifkat ke BPN. Dengan syarat, bila tanah tersebut di kawasan permukiman, ada bangunan. Apabila pengajuaannya melalui personal/pribadi, tentunya ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan pemohon.

"Ada biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya persiapan, pengadaan patok, serta materai dan BPBHT," jelasnya.

Sedangkan Ketua Komisi I , Sugiarto, mengatakan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang jalur yang benar dalam pengurusan dukumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pungutan liar dan munculnya makelar.

"Kami membuat link dengan pihak-pihak terkait yang terlibat langsung. Jangan sampai ada makelar yang turun memanfaatkan momentum ini, sehingga merugikan masyarakat," jelasnya. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video