Isu Booster Kedua Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan Kemenkes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Isu Booster Kedua Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan Kemenkes

Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 05 Februari 2023 12:13 WIB

Isu Booster Kedua Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan Kemenkes. Foto: Ist

Dalam surat edaran tersebut, berisi para perlaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, laut, udara menggunakan kendaraan umum atau pribadi, penyebrangan, kereta api, antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Adapun anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video