Motornya Rusak, Pria di Blitar ini Nekat 'Tukar Tambah' dengan Motor Pemilik Bengkel
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 02 Februari 2023 14:24 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gunawan (40), pria di Blitar ini nekat melakukan aksi tukar tambah motor dengan cara yang salah. Warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, itu akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku nekat menukar motor Suzuki Thunder miliknya yang sering ngadat dengan sepeda motor Honda Beat milik pemilik bengkel di Jalan Asahan Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
BACA JUGA:
Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, korban awalnya berada di bengkelnya seperti biasa. Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam memarkir kendaraannya di seberang jalan.
"Pelaku ini berpura-pura mendatangi bengkel dan meminta pemilik bengkel membetulkan sepeda motornya yang mati sekaligus hendak meminjam motor pemilik bengkel untuk pulang," ujar Yoyok, Kamis (2/2/2023).
Tak lama kemudian, pemilik bengkel masuk ke dalam rumah. Begitu keluar dari dalam rumah, korban kaget motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-4210-NM miliknya sudah tidak ada di posisinya.
"Sementara posisi motor Thunder milik pelaku yang ngadat ditinggal di bengkel," imbuhnya.
Korban dan saksi kemudian berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah selatan. Namun tidak ketemu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Sukorejo.
Pelaku mengaku nekat menukar motornya yang sering ngadat dengan motor milik korban. Tujuannya agar mudah digunakan untuk bekerja.
"Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Kecamatan Bakung," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (ina/rev)