Asyik Pesta Sabu Bersama 2 Pria, Perempuan dari Mojokerto Digerebek Polisi di Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Asyik Pesta Sabu Bersama 2 Pria, Perempuan dari Mojokerto Digerebek Polisi di Jombang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 19 Januari 2023 14:37 WIB

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas dari Polres Jombang.

Sedangkan dari dua pria yang itu, juga disita sejumlah barang bukti, yaitu 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram, 1 botol plastik terangkai sedotan plastik, 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 korek api, dan 2 unit ponsel.

"Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Komar. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video