Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir di Gudang Perikanan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Rabu, 07 Desember 2022 19:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 3 poket plastik klip di dalam gudang perikanan. Mereka adalah MMAA (25) dan U (45) yang merupakan warga Sidoarjo.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gudang yang masuk Jalan Kakap, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, setelah anggota memperoleh informasi," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku karena kedapatan membawa narkotika sabu-sabu yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada pembeli di sebuah perkampungan," imbuhnya.