Pelaku Pungli Bansos di Pantura Sampang Tak Ditahan Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Jumat, 02 Desember 2022 17:36 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum yang melakukan pungli bansos di Desa Sokobanah Daya atau dikenal dengan wilayah Pantura Sampang dilepas pihak kepolisian setempat.
"Kami sempat menahan seorang oknum tersebut, namun kami tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Darana Oktavian, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat, (2/12/22)
BACA JUGA:
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Ia menjelaskan bahwa unsur pidana yang bisa menjerat seorang oknum pungli itu ada empat, yakni memaksa orang lain, memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan cara kekerasan.
"Empat unsur ini tidak memenuhi kepada seorang oknum pungli bansos, maka dari itu kami tidak menahannya. Sebab, kami hanya bisa melakukan penyelidikan tidak bisa naikkan penyidikan," paparnya.