Satu Pelaku Pembacokan di Sampang Ditangkap Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Mutammim
Rabu, 30 November 2022 22:23 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap Efendi, salah satu pelaku pembacokan terhadap warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, di sekitar Pasar Juklanteng tepatnya depan kantor Adira.
"Satu pelaku berhasil diamankan tadi sore sekitar jam 16.00 Wib oleh Polsek Sampang dirumahnya," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA:
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Masyarakat Daleman Sampang Keluhkan Robohnya Tiang Listrik yang Tak Kunjung Diperbaiki PLN
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Ia mengatakan bahwa tersangka yang diamankan sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel dan berasal dari Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
"Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah celurit," tuturnya.
Dody menjelaskan, pembacokan yang melukai warga setempat berawal saat tersangka menggeber-geber motor di pinggir jalan tempat tongkrongan korban. Saat tersangka ditegur, tidak lama kemudian tersangka membawa teman-temannya.
"Saat tiba di lokasi, tersangka beserta satu temannya mengeluarkan sebilah celurit dan membacok Rohman dan Saiful. Dua korban itu mengalami luka di bagian punggung, kepala, ada juga yang jarinya sampai putus," paparnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman pelaku lainnya yang juga memegang sebilah celurit.
"Akibat dari perbuatannya, pelaku (Efendi) disangkakan pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (tam/sis)