Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Sejumlah Organisasi Kesehatan Berkumpul di Kantor IDI Tuban
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 28 November 2022 21:16 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah organisasi profesi kesehatan yang ada di Kabupaten Tuban berkumpul di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, Senin (28/11/2022).
Mereka menyuarakan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dinilai merugikan layanan kesehatan.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Ketua IDI Tuban, Saifuddin Zuhri menjelaskan, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai cacat prosedural. Sebab, dalam prosesnya sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.
"Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law ini dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas," jelasnya.
Tidak hanya itu, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut sebagai salah satu upaya liberalisasi dan kapitalisasi bidang kesehatan, serta upaya pelemahan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara.
"Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien," tegasnya.
Bahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law itu dinilai hanya mementingkan investasi dan tenaga kesehatan asing akan lebih mudah masuk. Sebab, hanya dengan surat ijin tinggal dan surat permintaan dari layanan kesehatan mereka akan mendapat registrasi.
"Silahkan investasi masuk, silahkan tenaga asing masuk, tapi harus mengedepankan perlindungan konsumen dan pengguna layanan kesehatan. Supaya tidak timbul ekses dikemudian hari. Jangan sampai mereka yang dikirim di Indonesia adalah orang-orang yang tidak mampu berkompetisi di negaranya," tutupnya. (gun/sis)