Berpotensi Berubah, KPU Tuban Kaji Ulang Pemetaan Dapil DPRD
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 20 November 2022 21:12 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - KPU Tuban menggelar sosialisasi pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menjelaskan, pemetaan dapil untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota masuk dalam tahapan pemilu dan wajib disampaikan kepada masyarakat. Disamping itu, penataan dapil dan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan mulai bawah kemudian diusulkan ke KPU RI.
BACA JUGA:
Dibuka untuk Umum, DPC Demokrat Lumajang Jaring Bakal Calon Bupati dan Wakilnya
DPC PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024, Berikut Syaratnya
Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
Minta Doa, Khoirani akan Maju Bersama Bung Karna pada Pilkada 2024 di Situbondo
"Pemetaan dapil ini masuk dalam tahapan pemilu, sehingga kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (20/11/2022).
Komisioner KPU dua periode itu mengatakan, dalam proses perumusan dapil, harus memenuhi 7 prinsip. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kalau memang ada wilayah yang tidak memenuhi prinsip pemetaan dapil maka pasti berpotensi berubah. Sehingga setiap pemilu pemetaan dapil masuk dalam tahapan dan selalu dilakukan," tuturnya.