BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Berikut cara memberli meterai elektronik (e-meterai):
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
Resep Iga Bakar Bumbu Kacang
Resep Talam Singkong Gula Merah
Cara Membuat Ayam Goreng Lengkuas
Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha
3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail
4. Masukkan kode OTP tersebut
Simak berita selengkapnya ...