Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Mulai Disidangkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Mulai Disidangkan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 05 Oktober 2022 17:34 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi paket pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Tahun Anggaran 2019. Foto: Ist.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna pada tahun anggaran 2019.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000. Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV Sekawan Elok. Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3. Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.

Singkat cerita, pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video