Ini Daftar Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Tetap Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Daftar Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Editor: Arief
Senin, 19 September 2022 14:57 WIB

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat , dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video