Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin

Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 09 Agustus 2022 12:06 WIB

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, saat memberi hasil assessment soal padepokan Gus Samsudin ke kuasa hukum.

"Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren," paparnya.

Sementara Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengaku akan menindaklanjuti hasil assessment Pemkab dan Forkopimda. Kata dia, salah satu klausul dalam assessment tersebut pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

"Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal. Kami akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus izin. Ini yang akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

 

 Tag:   Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video