Ringankan Beban Pedagang di Kabupaten Pasuruan, Perbup No 109 Tahun 2022 Diberlakukan
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 06 Juli 2022 14:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memberlakukan Perbup No. 109 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (Ruko, Kios, Bedak, dan Los). Hal itu dilakukan dalam rangka meringankan beban pedagang yang memanfaatkan aset pemerintah di Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, memastikan hal tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.
BACA JUGA:
Inul Daratista Rayakan Ultah Anak Selama 3 Hari Berturut-turut, Undang Adella hingga New Monata
Polisi Tangkap Maling LPG di Gempol
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Ini Kronologi Kecelakaan Maut KA Pandalungan di Pasuruan yang Tewaskan Empat Orang
“Perbup Nomor 109 tahun 2022 ini sangat solutif bagi masyarakat pengguna aset daerah agar bisa terlepas dari denda karena tunggakan retribusi yang tidak terbayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2022).
“Jadi, masyarakat terkhusus berjualan di pasar rakyat milik Pemkab Pasuruan hanya perlu melunasi retribusi yang belum terbayar, tanpa harus membayar denda dari keterlambatan pembayaran retribusi tersebut,” imbuhnya.
Batas waktu regulasi berlaku sampai dengan akhir tahun, atau 31 Desember 2022. Diano juga mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari aset pemerintah yang dimanfaatkan pedagang.
"Perlu diketahui bahwa serapan PAD hasil dari retribusi ruko, kios, bedak, dan los yang menjadi tunggakan para pemanfaat kurang lebih Rp20 miliar sampai tahun ini dan denda kurang lebih Rp10 miliar," ungkapnya. (afa/mar)