Terdakwa Kasus Menantu Gadaikan BPKB Mertua di Sidoarjo Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 04 Juli 2022 18:08 WIB
“Saya menerima, yang mulia,” terang Kinanti, Senin (4/7/2022).
Penasihat hukum terdakwa, Musa Mukharom yang ditemui pasca persidangan menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan melainkan tetap menjalani masa hukuman tersebut.
“Benar, tidak ditahan dan vonisnya sudah diterima. Hukuman percobaan ini diartikan apabila si Kinanti ini melakukan tindak pidana dalam masa 10 bulan ke depan, maka ia langsung ditahan,” jlentreh Musa.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kinanti dilaporkan oleh mertuanya sendiri Supami dengan dakwaan menantunya tersebut telah menggelapkan dan mencuri BPKB milik Supami. (cat/ari)