BPJamsostek Surabaya Ajak Pekerja Bukan Penerima Upah jadi Peserta
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Diyah Khoirunnisa
Senin, 04 Juli 2022 16:37 WIB
Untuk program yang ditawarkan pada segmen BPU yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila terjadi risiko terhadap pekerjaan, maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Apabila mengalami cacat akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan persen cacat yang ditetapkan oleh dokter.
Manfaat JHT, peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat JKK, berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk JKM, berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (diy/ari)