Dibiayai APBD dan APBDes, Puluhan Desa di Tuban Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 03 Juli 2022 23:09 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 47 desa yang tersebar di Kabupaten Tuban bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022.
Pilkades Tuban tersebut dilaksanakan karena adanya kekosongan kades yang disebabkan masa jabatannya habis dan ada yang meninggal.
BACA JUGA:
Ketua Panwascam Tragah Bangkalan Bantah Persekongkolan Jahat soal Kecurangan Pemilu
Benarkah Ada Kecurangan Surat Suara Tercoblos Paslon 02 di TPS Banjarejo Tuban? Ini Klarifikasi KPU
Khofifah dan TKD Jatim Takziah ke Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal
KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Suhud mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun ini dilaksanakan bulan Oktober mendatang dan terdapat 47 desa.
"Ada 47 desa di 17 kecamatan selain Kecamatan Semanding, Tuban dan Kenduruan," ucap Kabid PMD, Dinsos P3A Tuban, Suhud saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (3/7/2022).
Lebih lanjut Suhud merincikan puluhan desa yang melaksanakan pilkades. Yaitu, Kecamatan Jatirogo, Bancar, Soko, Palang, masing-masing terdapat 4 desa. Kemudian, Kecamatan Tambakboyo, Parengan, Jenu, Merakurak, Widang, dan Grabagan, masing-masing terdapat 3 desa.
Selanjutnya, dua desa di setiap kecamatan, yakni Kecamatan Bangilan, Senori, Singgahan, Kerek, Montong, dan Rengel. Serta 1 desa di Kecamatan Plumpang.
"Saat ini sudah tahapan pembentukan panitia pilkades dan sosialisasi di masing-masing desa, yakni dari tanggal 28 Juni hingga 11 Juli 2022," imbuhnya.
Lebih lanjut, teknisnya setiap panitia pilkades akan menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disesuaikan dengan jumlah pemilih. Setiap TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Sedangkan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 5 orang.
"TPS yang disiapkan panitia juga harus ganjil, tidak boleh genap. Tentunya jumlah TPS menyesuaikan daftar pemilih tetap,” lanjutnya.
Untuk itu pihaknya berharap, mulai tahapan hingga pelaksanaan pilkades serentak nanti bisa berjalan lancar, tertib, kondusif dan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
"Mohon kerja samanya semua pihak untuk menyukseskan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 ini," harapnya.
Sementara untuk pembiayaan pilkades dari APBD dan APBDes tahun 2022. Namun untuk besarannya, dia belum dapat memastikan karena masih dalam perhitungan. Tapi, anggaran pilkades menyesuaikan jumlah data pemilih. (gun/ari)