Pengedar Sabu Eks Lokalisasi Dolly Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 24 Juni 2022 17:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos di Jalan Banyu Urip Wetan Tengah, Sawahan, Surabaya pada Kamis (3/6/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria diamankan saat itu.
Saat digeledah, anggota menemukan timbangan elektrik juga barang haram serbuk putih yang diakui milik pelaku.
BACA JUGA:
Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
Tersangkanya, Hari (52) asal Jalan Girilaya, Banyu Urip. Dia ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas mendatangi tempat kos tersebut setelah mendalami informasi dari masyarakat.
"Terhadap Hari akhirnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti 12 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (24/6/2022).
Daniel merinci, barang temuan dengan berat masing-masing, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,60 gram.