Tak Terima Motornya Diserempet, Pemuda Indrakila Surabaya Bacok Warga Jolotundo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 20 Juni 2022 18:22 WIB
Saat dikejar, korban ES terjatuh terduduk posisi kaki kiri ke atas. Irwandi lantas melakukan penyabetan sebanyak 1 kali. Melihat kejadian tersebut, korban RC membantu ES dengan melempari barang di sekitar kepada Irwandi. Akhirnya, Irwandi bersama temannya melarikan diri.
Kompol Akhyar menambakan bahwa pihaknya hanya melakukan penangkapan kepada satu tersangka. Sedangkan teman-teman tersangka tidak ikut ditangkap.
“Yang melakukan kekerasan menggunakan sajam hanya satu orang, sehingga yang kita kenakan pasal hanya satu orang saja,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Jo. 351 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yan/ari)