Diduga Terlibat Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Perangkat Desa Rebalas Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Terlibat Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Perangkat Desa Rebalas Pasuruan

Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Selasa, 07 Juni 2022 15:13 WIB

Maulana Sholehodin, TPP Jatim bidang penanganan masalah.

Berikut kutipan tugas dan fungsi camat yang diatur oleh Peraturan Bupati Pasuuan:

NO. 5 TAHUN 2019. Pasal 5 huruf f & g. Di pasal ini camat berkawajiban membuat tim evalusai yang diketuai camat. Oleh karena itu terhadap persoalan Dugaan penyimpangan Dana Desa. Tim evaluasi harus juga bertanggung jawab secara hukum. Karena dia lalai dalam menjalankan tugas sehingga membuat kerugian negara. Kedua rekomendasi pencairan yang berkali kali tanpa melihat fakta lapangan menunjukkan unsur kesengajaan lalai dlm tugas. Untuk itu saya sepakat dengan pemanggilan tim evaluasi / verifikasi oleh polda JATIM, bila terbukti ada penyelewengan maka tim evaluasi bisa dijerat Pasal 216, dan pasal 421 KUHP karena tidak melakukan evaluasi dengan benar dan tidak melakukan pengawasan. (par/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video