Jual Istri untuk Layani Threesome, Warga Gubeng Kertajaya Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 29 Mei 2022 21:23 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria yang juga seorang suami berinisial YLN (32). Warga Gubeng Kertajaya itu tega menjajakan istrinya, ARH (27), untuk layanan 'threesome' atau seks bertiga.
Ia ditangkap bersama istri dan pelanggannya di salah satu hotel yang berada di kawasan Pasar Turi, Selasa (24/5/2022). Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, mengatakan bahwa tersangka dan korban adalah pasangan suami istri (pasutri) yang sah dan kemudian tersangka masuk ke grup pasutri di Facebook yang ingin berfantasi seks.
BACA JUGA:
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
3 Penjambretan Terjadi di Jalan Kebonsari Surabaya
Perampok Satroni Toko Kue di Surabaya
"Dalam postingan isinya pasutri yang ingin berfantasi seks, kemudian tersangka mengupload tulisan isinya mencari pasangan swinger ataupun threesome," ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Ketika melayani pelanggan, kata Wardi, pelaku mematok tarif Rp500-800 ribu dalam sekali main yang ditawarkan melalui media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku produksi online tersebut.