Kurang Alat Bukti, Kejari Pasuruan Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir Dewan
Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 21 Mei 2022 11:14 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal itu dikarenakan kurangnya alat bukti untuk dilanjutkan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan pokir. Baik dari kalangan kontraktor, OPD, hingga beberapa anggota dewan. Bahkan termasuk pihak pelapor sudah kita periksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, pada sejumlah wartawan, Jumat (20/05/2022).
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Hasilnya, kejaksaan kesulitan untuk membuktikan adanya gratifikasi. Hal itu karena tidak ada pengakuan baik penerima suap ataupun yang mendapatkan suap.
"Beda kalau misalnya OTT," jelasnya.
Kendala lain, menurut kajari, dua rekanan yang diduga menerima banyak pokir meninggal dunia. Hal ini membuat proses penyelidikan pun bisa gugur. Seperti yang tertuang dalam pasal 77 KUHP.
Hal menjadi alasan pihak kejaksaan memilih untuk menghentikan kasus yang sudah setahun ditelusuri itu. Sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Tujuannya, untuk menghindari kesan kriminalisasi hukum lantaran terlalu memaksakan perkara yang kurang cukup bukti. Namun tidak menutup kemungkinan akan diproses kembali jika ditemukan bukti-bukti baru yang kuat.(bib/par)