Hakim Hubungan Industrial Hukum PT New Era Membayar Hak Buruh yang Belum Diberikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim Hubungan Industrial Hukum PT New Era Membayar Hak Buruh yang Belum Diberikan

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 Mei 2022 21:56 WIB

Mantan buruh PT New Era Ruberindo saat menghadiri sidang hubungan industrial di PN Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Selanjutnya, kepada masing-masing nomor 1 atas nama Widi Prayitno (mantan buruh) hingga nomor 496 atas nama Zakariyah diberikan Rp21.876.400,00. Pada putusan hakim tersebut, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp410.000,00.

Demo mantan buruh PT New Era ini mendapat penjagaan ketat dari Polres Gresik. Bahkan, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, turun langsung untuk meninjau giat aksi dari para buruh.

Alumnus Akpol 2002 ini mengawal jalannya aksi dengan menerjunkan 112 personel. Kapolres mengimbau massa agar humanis dan simpatik dalam menyampaikan aspirasi dan tidak timbul aksi anarkis.

Ia juga mengingatkan agar massa tetap mematuhi protokol kesehatan karena situasi di tengah pandemi Covid-19.

"Upaya persuasif dikedepankan dalam mengawal dan mengamankan kegiatan unjuk rasa. Bagaimanapun peserta unjuk rasa adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh undang-undang," kata Kapolres Gresik. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video