Konfirmasi Dugaan Pungli PTSL, Oknum Kepala Dusun di Desa Benculuk Banyuwangi Ancam Wartawan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Konfirmasi Dugaan Pungli PTSL, Oknum Kepala Dusun di Desa Benculuk Banyuwangi Ancam Wartawan

Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 14 April 2022 16:27 WIB

Tangkapan layar dari video pengancaman yang dilakukan kepala dusun di Desa Benculuk, Curing, Banyuwangi.

Pimpinan Yudi, Herry W Sulaksono, menyayangkan adanya kata ancaman yang dilontarkan oknum kepala dusun kepada wartawannya saat bertugas. Bukannya mendapat jawaban, malah mendapat perlakuan yang tidak baik, apalagi perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadan.

Menurut dia, pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," urai Herry.

Ia berujar, pihaknya bakal melakukan rapat internal redaksi guna memutuskan apakah akan dilakukan proses hukum atau tidak atas kejadian yang menimpa pegawainya. Herry berharap, tindakan serupa tak terulang kembali menimpa kepada wartawan lainnya.

"Wartawan kami memiliki sebuah bukti video saat oknum kadus tersebut mengancam akan menculiknya. Akan kami rapatkan internal dulu untuk diproses hukum atau tidak," kata Herry. (guh/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video