8 Pelaku Kejahatan Jalanan 3C di Surabaya Diamankan Polsek Asemrowo, 2 di Bawah Umur
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 21 Maret 2022 19:20 WIB
"Kebanyakan para pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional lainnya yang dilakukan pada waktu pagi, siang, sore bahkan menjelang malam hari," imbuh Kompol Hari.
"Jalanan yang sepi seperti di Jalan Margomulyo, Greges, Tambak Langon, Kalianak dan pada umumnya sasaran yang dituju yaitu perempuan membawa tas diselempangkan ke samping," paparnya.
Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari delapan pelaku yakni 4 unit sepeda motor, 4 buah tas perempuan, 4 dos box Hp berbagai merek, sebuah Hp merek Xiaomi warna gold, sebuah kunci Y yang ujungnya runcing, serta sebuah kemeja warna hitam putih.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (nng/ari)