Hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Sampaikan LKPJ Bupati 2021
Editor: Rohman
Wartawan: M Yunan Muzakki
Kamis, 10 Maret 2022 21:09 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra), menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto. Saat itu, ia menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2021.
Gus Barra berujar, LKPJ Bupati Mojokerto 2021 mengacu pada dua dasar, yang pertama yakni sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:
Gus Barra dan Gus Iqdam Hadiri Tasyakuran dan Doa Bersama Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2024
PC Muslimat NU Mojokerto Prihatin Gus Barra Dihalangi Hadiri Kubroan PAC Muslimat NU
Gus Barra Daftar sebagai Bakal Calon Bupati Mojokerto ke PDIP
Positif Usung Gus Barra, 5 Parpol Tak Buka Penjaringan Cabup Mojokerto
“Ini secara garis besar memuat penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi kewenangan daerah, yang antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan di rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya,” ujarnya, Kamis (10/3).