Dicekoki Miras dan Pil Koplo, Gadis SMP di Pasuruan Digauli di Vila, Baru Kenal 3 Bulan di Medsos
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Moch Andy Fachrudin
Kamis, 17 Februari 2022 23:16 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, SG (35) dan kerabatnya mendatangi Mapolres Pasuruan untuk mengadukan Alfan (19) atas dugaan persetubuhan anak.
Kuasa Hukum keluarga korban, Wahyu Nugraha memaparkan, tindak persetubuhan tersebut menimpa korban pada pertengahan Januari 2022. Ceritanya bermula dari perkenalan korban dengan Alfan, warga Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Resmikan Samsat Smart Thru, Kapolres Pasuruan Bilang Begini
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Ini Kronologi Kecelakaan Maut KA Pandalungan di Pasuruan yang Tewaskan Empat Orang
Sosialisasi Tahapan Pilkada Belum Merata, KPU Diminta Proaktif Turun ke Bawah
Keduanya saling mengenal di media sosial. “Perkenalan tersebut, berlangsung dua bulan sebelumnya,” ungkap Wahyu.
Hingga pertengahan Januari 2022, Alfan yang merupakan terduga pelaku, kemudian mengajak korban jalan-jalan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini pun menyanggupinya.
Mereka pun pergi ke wilayah Prigen. Di sana, Alfan kemudian membawa korban ke sebuah vila. Di vila itulah korban dicekoki miras. Bahkan, dikasih pil koplo hingga hilang kesadaran.
Saat itulah pelaku melancarkan aksi jahatnya. Ia menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban, dengan menggaulinya. “Usai melancarkan aksi itu, korban diantar pulang,” terangnya.