Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 27 Januari 2022 18:30 WIB

Suasana sidang putusan praperadilan tersangka MSAT di Pengadilan Negeri Jombang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon MSAT, Rio Ramabaskara, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.

"Bahwa apa yang kami uji yang kami harapkan untuk diperiksa dan diadili secara formil yang ada di sini ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum," kata Rio.

Gugatan praperadilan MSAT dilayangkan ke Pengadilan Negeri , pada 6 Januari 2022 dan terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 66 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Kepolisian Resor Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres , Kepala Kejaksaan Negeri , Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim.

Gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan MSAT dan ditolak oleh pihak pengadilan. Gugatan Pertama dilayangkan di PN Surabaya, lalu ditolak karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres . Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres . (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video