Putusan KDRT Pasangan Dokter di Sidoarjo Final, Hindayani Suci Terbukti Bersalah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 27 Januari 2022 01:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan korbannya adalah drg H Anang Suhari tak lain mantan suami terdakwa, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (26/1/2022). Agenda sidang adalah amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Persidangan itu dihadiri dr. Handayani Suci Utami selaku terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA:
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim selama 13 menit menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 bulan dan masa percobaan 3 bulan.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah menerima putusan tersebut atau banding. Dan Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan.