Lupa Ambil Kunci, Motor Pemuda Asal Desa Sumberejo Amblas Digondol Maling | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lupa Ambil Kunci, Motor Pemuda Asal Desa Sumberejo Amblas Digondol Maling

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 17 Januari 2022 19:01 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat meminta keterangan tersangka.

Motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup dan membeli handphone.

"Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka, DMA (21 tahun), juga pernah melakukan pencurian burung," kata Kusumo.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka, yakni ANDM dan DMA, disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara kepada tersangka NLP, disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (cat/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video