Banding PT APIM Dikabulkan, Hakim Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima

Banding PT APIM Dikabulkan, Hakim Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Persoalan yang berujung gugatan di yang teregister perkara nomor : 61/Pdt.G/2021/PN.Sby itu diajukan Budi Said, Tjioe Shin Jap dan Hariyono Subagyo terhadap PT APIM terkait kerjasama pembebasan lahan hingga pemasaran perumahan pada tahun 1994 silam.

Gugatan yang diajukan Budi Said dan dua rekan lainnya telah diputusn . Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat Budi Said dan dua rekan lainnya.

Dikabulkannya sebagian gugatan penggugat tersebut tentu merugikan pihak tergugat. PT APIM akhirnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Upaya itu membuahkan hasil. Majelis hakim mengabulkan upaya banding PT APIM.

Meski upaya banding dikabulkan, namun pihak PT APIM akan tetap melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, kata Arif, pihaknya akan mendalilkan bahwa gugatan pihak para penggugat haruslah ditolak.

"Karena fakta hukum dan bukti-bukti yang telah kami ajukan ada dan jelas semua terkait aset-aset tersebut. Sehingga kami berpendapat harusnya gugatan dari para penggugat itu harus ditolak," ucap Arif.

Selain perkara gugatan perdata, PT APIM juga diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Agus Wibisono senilai Rp1,5 miliar. Namun, perkara tersebut berakhir damai.

"Perdamaian sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim berdasarkan persetujuan 100 persen kreditor separatis dan 99,75 persen kreditur konkuren. Artinya para kreditur masih percaya penuh pada PT APIM bahwa kedepannya PT. APIM masih mampu menyelesaikan seluruh utangnya kepada para kreditur," paparnya.

“Kalau pemohon yang diajukan ini hanya miss persepsi saja, hanya ada perbedaan penilaian saja sehingga terciptalah permohonan PKPU terhadap PT. Avila Intra Makmur," tuturnya menambahkan. (cat/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO