"Bagi yang terjaring operasi akan mengambil kendaraan yang sudah dilakukan penilangan, harus menunggu sidang dari pengadilan dan bisa menunjukkan STNK serta kendaraan harus sesuai standart perlengkapannya," tegas AKBP Ginanjar.
"Sedangkan yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan maupun kendaraannya tidak diubah sesuai standar seperti kenalpot brong, dan peralatan kendaraan yang lain, tetap kami tahan karena dianggap kendaraan bodong," tambahnya.
Sementara Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto, berjanji akan meningkatkan intensitas patroli menanggapi maraknya balap liar.
“Kami tetap akan tindak tegas semua kegiatan balap liar dengan sanksi tilang. Apabila sepeda motornya tidak sesuai dengan keadaan standar pabrikan, maka harus dikembalikan ke bentuk asli sesuai standar pabrikan motor tersebut,” tegas dia.
Ia juga mengimbau semua masyarakat tidak melakukan balap liar karena sangat mengganggu dan meresahkan warga, apalagi dalam bulan suci ramadhan.
“Bagi para remaja yang masih melakukan balap liar terutama di wilayah Kabupaten Pamekasan akan kami tindak tegas, karena bisa mengganggu pengendara lain dan bisa menimbulkan kecelakaan,” tegas dia. (yen/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News