Komisi II DPRD Kota Mojokerto Munculkan Raperda Pasar Tradisional

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Komisi II merencanakan mengusung raperda inisiatif tentang standarisasi pasar tradisional. Standarisasi pasar tradisional diusung untuk mengawal proyek revitalisasi Pasar Tanjung Anyar.

“Ada wacana untuk mengusung raperda (inisiatif) tentang standarisasi pasar tradisional. Ini menyangkut aturan tentang penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar serta dan sarana pendukung pasar tradisional,” ujar Sonny Basuki Raharjo, Sekretaris Komisi II DPRD setempat.

Diakui Sonny, gagasan raperda standarisasi pasar tradisional itu belum dibahas di tingkat Komisi.

“Baru tingkat iventarisasi. Tapi segera kita bahas untuk diusulkan sebagai usungan raperda inisiatif Komisi II,” kilahnya.

Standarisasi pasar tradisional, kata Sonny, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, agar ada acuan baku setiap pembangunan pasar tradisional.

“Jadi setiap pasar tradisional yang akan direhab atau direvitalisasi harus mengaku pada peraturan daerah. Utamanya menyangkut sarana dan prasarana yang harus ada,” cetusnya.

Momen revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang diawali dengan pembangunan sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar di lapangan Surodinawan diakui Sonny menjadi pendorong pihaknya untuk menunculkan raperda standarisasi pasar tradisional tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO