MOJOKERTO (BangsaOnline) - Komisi II DPRD Kota Mojokerto merencanakan mengusung raperda inisiatif tentang standarisasi pasar tradisional. Standarisasi pasar tradisional diusung untuk mengawal proyek revitalisasi Pasar Tanjung Anyar.
“Ada wacana untuk mengusung raperda (inisiatif) tentang standarisasi pasar tradisional. Ini menyangkut aturan tentang penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar serta dan sarana pendukung pasar tradisional,” ujar Sonny Basuki Raharjo, Sekretaris Komisi II DPRD setempat.
BACA JUGA:
- Bukan Diperiksa, Jajaran Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto ke KPK RI untuk Hadiri Undangan Rakor
- Korban Laka Laut Pantai Drini Tiba, Pj Wali Kota Mojokerto Turut Sholati Jenazah
- Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
- Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Diakui Sonny, gagasan raperda standarisasi pasar tradisional itu belum dibahas di tingkat Komisi.
“Baru tingkat iventarisasi. Tapi segera kita bahas untuk diusulkan sebagai usungan raperda inisiatif Komisi II,” kilahnya.
Standarisasi pasar tradisional, kata Sonny, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, agar ada acuan baku setiap pembangunan pasar tradisional.
“Jadi setiap pasar tradisional yang akan direhab atau direvitalisasi harus mengaku pada peraturan daerah. Utamanya menyangkut sarana dan prasarana yang harus ada,” cetusnya.
Momen revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang diawali dengan pembangunan sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar di lapangan Surodinawan diakui Sonny menjadi pendorong pihaknya untuk menunculkan raperda standarisasi pasar tradisional tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




