Ditetapkan Tersangka, Oknum Kasun Penganiaya Pria Kencani PSK di Jombang Terancam Dicopot

Ditetapkan Tersangka, Oknum Kasun Penganiaya Pria Kencani PSK di Jombang Terancam Dicopot Tersangka Agus Syarifudin (31), saat diamankan di Mapolsek Jombang. foto: ist.

Saat disinggung terkait perihal pemberhentian jabatan sebagai kasun lantaran terjerat kasus penganiayaan, kades mengaku bahwa persoalan ini diserahkan ke pihak kecamatan. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada di desa.

"Kalau masalah itu juknisnya kita serahkan ke kecamatan sama kabupaten. Dan saya sudah mengabari pihak kecamatan," terang Kades.

Seperti diberitakan bangsaonline.com, oknum perangkat desa tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Sabtu (07/11) lalu, di bekas lokalisasi Tunggorono.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian dada. Hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dan atas perbuatannya, oknum perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kota,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO