![Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi](/images/uploads/berita/700/04c51469a415809f3193facff8e3703f.jpg)
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Lima orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban yang merupakan anggota perguruan silat di Banyuwangi berinisial AYP (20) meninggal dunia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kelima orang tersebut diantaranya, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, MRIP (27) dan MDA (43) asal Desa Tegaldlimo, MRNS (18) dan AE (21) asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
BACA JUGA:
- Dua Wanita Berhijab Terekam CCTV Curi Motor Mahasiswi ITS di Gubeng Kertajaya Surabaya
- Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
- Diduga Jadi Korban Jambret, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tergeletak di Depan Mall Grand City Surabaya
- Anggap Kehidupan Korban Lebih Baik, Seorang Pria di Tenggumung Surabaya Bacok Tetangganya
"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).
Dewa menjelaskan, MRIP berperan sebagai pemukul korban, sedangkan MDA berperan sebagai pemukul korban serta mengacungkan celurit dan mengancam kedua teman korban.
“AE berperan memukul wajah di area wajah, dan menginjak area antara kepala dan leher, sebelah kiri korban,” kata Dewa.
Kemudian, MBP berperan memegangi teman AYP, agar MRIP dan AE dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain itu, lanjut Dewa, MBP juga melakukan penganiayaan kepada korban.
"Sementara MRNS berperan memegangi teman AYP agar MRIP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap AYP," jelas Dewa
Selain itu, MRNS juga turut melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.
Dewa menjelaskan, kejadian itu bermula pada November 2023, saat itu MRIP dan AYP saling menantang lewat telepon maupun melalui media sosial Whatsapp.