Supermarket Jual Miras Tanpa Izin, Anggota Dewan Kota Mojokerto Minta Satpol PP Menindak

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Masih bebasnya aksi penjualan minuman keras (miras) secara bebas tanpa ijin bahkan oleh supermarket di Kota Mojokerto membuat Komisi III , berang. Mereka meminta agar Satpol PP menindak pengusaha nekad yang memperdagangkan minuman keras tanpa ijin.

"Satpol PP jangan hanya diam, segera ambil tindakan meski menghadapi pengusaha kakap sekalipun yang menjual miras tanpa ijin," tegas Ketua Komisi III, Junaedi Malik, Senin (2/2).

Menurutnya, pihaknya menyatakan akan menabuh genderang perang terhadap adanya penjualan miras. Aksi ini bagian dari perlawanan sejak jatuhnya 17 korban tewas akibat miras beberapa waktu lalu.

"Miras adalah penyakit mematikan bagi masyarakat," tambahnya.

Sebuah supermarket besar di Jalan Bhayangkara diketahui menjual miras tanpa mengantongi izin.
Sejumlah miras kelas A dengan berbagai merek dipajang di rak bersama jenis minuman yang tidak tergolong miras. Miras yang dijual merupakan kelas A dengan kadar alkohol lima persen ke bawah seperti bir dan bir hitam.

"Sejauh ini Sanrio tidak pernah mengurus izin penjualan miras. Dengan demikian dipastikan Sanrio tidak mengantongi izin penjualan miras. Kalau ternyata kedapatan menjual miras, berarti telah melanggar peraturan mentri perdagangan," tandas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu( KPPT) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Lebih jauh Gaguk menjelaskan, hingga saat ini KPPT Kota Mojokerto hanya mengeluarkan tiga izin penjualan miras. Tiga izin itu diberikan kepada carefour, toko di jalan Gajah Mada, jalan Residen Pamuji, dan jalan Maja Pahit.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO