
LAMONGAN (BangsaOnline) - Dua orang yang merupakan sindikat pengedar pil koplo ditangkap Unit Reskoba Polres Lamongan. Kedua orang ini, masing-masing; Hendra Nurfitriawan (23), warga Dusun Banjar, Desa Kradenan, Kecamatan Kedungpring dan Andrianto (20) warga Dusun Depok, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo.
Keduanya ditangkap dengan tuduhan menjual pil koplo jenis doubel L dikalangan pelajar. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil koplo dan sebuah Hp .
Kasat ResKoba Polres Lamongan, AKP. Lilik Andi yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya dua orang pengedar.
BACA JUGA:
Simak berita selengkapnya ...