Kendaraan Pengangkut Sampah DKP Mojokerto Akhirnya Dibagikan

Kendaraan Pengangkut Sampah DKP Mojokerto Akhirnya Dibagikan Para teknisi mempersiapkan kargo yang akan didistribusi ke Kelurahan. (Yudi/BangsaOnline)

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sebanyak 180 kargo sampah hasil pengadaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto tahun 2014 yang lama mangkrak akhirnya didistribusikan. Meski demikian, pembagian armada roda tiga senilai Rp 5,4 miliar ke 18 kelurahan yang ada tidak berlangsung mulus.

Pembagian itu terbentur minimnya lahan parkir di kelurahan. Pihak kelurahan ditunjuk sebagai koordinator armada sampah di tingkat RW.

"Penempatan kargo masih ada kendala karena dibutuhkan lahan yang luas. Karena butuh lahan besar seperti Kelurahan Miji dan Wates terpaksa belum bisa dikirim dan harus cari penitipan sementara," papar Kadis DKP Kota Mojokerto, Suhartono, Rabu (28/1).

Meski demikian, kata ia, pihak DKP berusaha menuntaskan distribusi pengiriman kargo Rabu kemarin.

"Kita harapkan semua tuntas hari ini. Target kita selesai hari ini, tinggal Kelurahan Kedundung dan Balongsari saja yang belum," katanya.

Soal keterbatasan parkir di Kelurahan Miji dan Wates ia berharap segera ada pemecahan. Sebab jika tidak, maka DKP akan memaksa menyerahkannya paling lambat tanggal 30 mendatang sekaligus merupakan acara seremonial penyerahan.

Hingga kemarin, paling tidak masih tersisa 50 an unit kargo di penyimpanan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon masih belum di bagikan. Puluhan kendaraan itu jatah empat kelurahan termasuk Kelurahan Miji dan Wates. 

Sejumlah teknisi tampak mempersiapkan kendaraan buatan Cina tersebut. Umumnya, kondisi kelistrikan kendaraan itu terganggu karena tekor setelah sebulan di gudang.

"Sebagian besar kendalanya pada aki. Karena satu bulan lebih tidak dipanasi," tutur Kasi Kebersihan DKP Kota Mojokerto, Anji Atmo.

Karena strom akinya habis, teknisi akhirnya menggunakan kick starter dan terlebih dahulu memanasi kendaraan hingga sekitar setengah jam.

Distribusi 180 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah yang semula diperuntukan bagi Rukun Warga (RW) terkendala aturan Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah yang melarang pemberian aset daerah kepada organisasi non pemerintah (ornop).

Karenanya, proyek belanja modal ini menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Untuk menyiasatinya, DKP lantas konsul Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP). Upaya tersebut diduga untuk mencari rekomendasi dari lembaga pengontrol keuangan negara tersebut atas adanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO