
"Hukuman yang diberikan tindak pidana ringan bisa denda, teguran, dan hukuman sosial. Denda hukuman yang dikenakan menurut Pergub 53 Tahun 2020 maksimal sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya di hadapan awak media. (gda/ian)
"Hukuman yang diberikan tindak pidana ringan bisa denda, teguran, dan hukuman sosial. Denda hukuman yang dikenakan menurut Pergub 53 Tahun 2020 maksimal sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya di hadapan awak media. (gda/ian)