GRESIK (BangsaOnline) - Meski berdasarkan aturan UU (Undang Undang) Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa yang menentukan layak tidaknya pejabat menduduki jabatan eselon II yang kosong berdasarkan hasil lelang adalah tim seleksi, namun di lingkup Pemkab Gresik mulai dimunculkan kandidat-kandidat yang layak mengisi jabatan kosong eselon II di lingkup Pemkab Gresik yang akan ditinggal pensiun empunya. Seperti jabatan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tidak lama lagi ditingal pensiun Drs Saputro MM.
Setidaknya, sudah ada 2 nama yang digadang-gadang menduduki jabatan Kepala BKD. Mereka adalah Kabag (Kepala Bagian) Umum, Mahin dan Camat Kebomas, Jaeruddin. Kedua pejabat tersebut selain sudah memiliki syarat untuk menduduki jabatan eselon II,  mereka selama ini juga dikenal sangat loyal  dengan Bupati-Wabup, Sambari  Halim Radianto-Moch Qosim. 
Sebelum menjabat Kabag Umum, Mahin adalah Sekretaris  BKD (eselon IIIb). Sedangkan, Jaeruddin sebelumnya menjabat Camat Manyar (eselon IIIb). Sehingga, kalau satu  di antara mereka nantinya benar-benar yang terpilih jadi Kepala BKD berdasarkan hasil lelang, maka berdasarkan persyaratan tidak menyalahi  aturan.
"Ya memang kabar  yang berhembus, pasca Pak Saputro (Kepala BKD)  pensiun berakhir Januari  2015, pejabat yang digadang-gadang menggantikan  posisi Pak Saputro antara  Pak Mahin dan Jaeruddin, " kata salah satu pejabat senior di Pemkab Gresik yang enggan namanya disebutkan, Kamis (22/1).
Sementara  Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs Saputro MM mengatakan bahwa apabila merujuk  juklak, juknis dan Surat Edaran dari Gubernur Jatim terkait UU ASN, maka jabatan kosong yang bisa dilelang  hanya eselon II. Kemudian, peserta lelang adalah pejabat yang menduduki jabatan  eselon III selama 2 kali.
"Jadi, nanti kalau jabatan  Kepala BKD ini  dilelang, peserta yang boleh mengikuti  hanya pejabat eselon III yang sudah 2 kali menduduki jabatan eselon III di tempat berbeda, " kata Saputro, Kamis (22/1).
Ditegaskan  Saputro,  pejabat eselon III yang berhak mengikuti lelang jabatan Kepala BKD nantinya semua  pejabat Pemkab Gresik yang sudah 2 kali menduduki jabatan sama di tempat berbeda. Mereka berasal dari kepala bagian, kepala kantor, camat dan sekretaris badan maupun dinas.
"Ya kalau mereka ikut semua bisa ratusan pesertanya, wong kalau dilihat dari jumlah camat saja sudah 18 camat, belum yang lainnya, " jelasnya.
Menurut  Saputro, nantinya  kalau lelang  jabatan Kepala BKD dibuka pendaftaran, kemudian dilakukan  seleksi administratif, bagi yang dinyatakan  lulus tes administratif mereka kemudian akan mengiikuti tes accesment yang dilakukan  oleh tim seleksi.
Tim itu terdiri dari 2 orang dari unsur tim Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) Pemkab Gresik, yakni Sekkab dan Kepala BKD atau Kepala Inspektorat. Kemudian, dari kalangan profesional, pakar dan akademisi.
"Nanti  3 peserta yang memiliki nilai tertinggi  berdasarkan hasil seleksi kemudian disodorkan ke bupati  untuk dipilih salah satunya menjadi Kepala BKD," terang  Saputro.
Saputro menambahkan, untuk lelang jabatan  Kepala BKD  membutuhkan  waktu paling lambat 1,5 bulan. Tapi, bisa dipastikan waktunya bisa bertambah panjang kalau pesertanya  sangat  banyak. Karena itu, diharapkan sebelum jabatan Kepala BKD kosong  sudah dilakukan pendaftaran dan penentuan tim seleksi.
"Sehingga, nantinya tidak lama-lama jabatan Kepala BKD dipegang oleh Plt sambil menunggu pejabat difinitif hasil lelang, " pungkasnya.
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												