180 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah yang Mangkrak Akan Ditelisik Kejari Mojokerto

180 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah yang Mangkrak Akan Ditelisik Kejari Mojokerto Kendaraan roda 3 yang rencananya akan dipinjamkan ke beberapa RW itu kini mangkrak. (Yudi Eko Purnomo/BangsaOnline)

’’Saya melihat, perencanaan mereka sudah bagus. Tapi KAK mereka yang kacau,’’ imbuhnya.

Termaktub dalam satu pasal permendagri tersebut, syarat pinjam pakai barang milik daerah diantaranya adalah barang tersebut tak dimanfaatkan oleh SKPD yang bersangkutan. Namun, motor roda tiga yang akan berstatus pinjam pakai itu merupakan barang atau kendaraan baru.

Bagi Andhi, pengadaan barang senilai Rp 5,4 miliar tersebut telah menjadi catatan khusus bagi korpsnya.

’’Makanya, pidsus memberikan atensi serius terkait kasus ini,’’ imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Andhi, Kejari belum menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atas proyek pengadaan tersebut. Namun Kejari akan terus memantau perkembangan atas proyek 2014 tersebut.

“Yang jelas, sejumlah penyidik telah turun dan memantau langsung ke lokasi, kita sudah turun dan memantau langsung untuk check and balance,’’ tegasnya.

Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji berujar senada.

“Pemantauan proyek ini sudah dilakukan cukup lama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO