180 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah yang Mangkrak Akan Ditelisik Kejari Mojokerto

180 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah yang Mangkrak Akan Ditelisik Kejari Mojokerto Kendaraan roda 3 yang rencananya akan dipinjamkan ke beberapa RW itu kini mangkrak. (Yudi Eko Purnomo/BangsaOnline)

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Bidikan aparat yudisial terhadap Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto agaknya membuat satuan kerja (satker) pemerintah itu mulai ngreweli. Setelah gagal mendistribusikan 180 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah hasil pengadaan tahun 2014 senilai Rp 5,4 miliar kepada Rukun Warga (RW) karena terbentur aturan, DKP lantas konsul Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP).

Upaya tersebut diduga untuk mencari rekomendasi dari lembaga pengontrol keuangan negara tersebut atas adanya Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah yang melarang pemberian aset daerah kepada organisasi non pemerintah (ornop).

"Lambatnya pendistribusian unit kendaraan karco itu karena DKP harus berkonsultasi ke BPKP sehubungan dengan adanya aturan larangan tersebut," kata Kepala DKP Kota Mojokerto, Suhartono dihubungi melalui Kabag Humas Pemkot setempat, Dodik Heryana, Kamis (22/1) kemarin.

Dodik memastikan, setelah upaya konsul ini pihaknya memastikan jika kendaraan karco untuk sampah itu segera bisa dibagikan.

"Dari hasil konsul itu, BPKP menyarankan kendaraan bisa dibagi ke kelurahan dan selanjutnua bisa dipinjam pakaikan ke RW. Tapi koordinatornya tetap kelurahan, tapi yang mengoperasionalkan RW," paparnya.

Seperti diketahui, sebanyak 180 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah hasil pengadaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto tahun 2014 mangkrak. Pihak Kejari setempat pun akhirnya membidik proyek senilai Rp 5,4 miliar tersebut dikarenakan tidak kunjung didistribusikannya. Kejari membidik kasus ini karena diduga ada regulasi tentang mekanisme hibah yang disalahi.

“Kalau pijakan DKP sudah tepat, harusnya pengadaan motor roda tiga itu segera didistribusikan. Tapi saya yakin blunder, sehingga tidak berani membagikan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani, Kamis (22/1). 

Belanja modal APBD itu, lanjut Andhi, harusnya mengacu pada Permendagri 37 tahun 2007.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO